Ini Hasil Rakerda LPTQ se-Kalteng 2024

Palangka Raya (Humas) Rapat Kerja Daerah (Rakerda) LPTQ se Kalimantan Tengah yang digelar di Hotel Luwansa Kota Palangka Raya sejak tanggal 9-11 Agustus 2024 resmi berakhir. Rakerda secara resmi ditutup oleh Wakil Gubernur sekaligus Ketua Umum LPTQ Kalteng, H. Edy Pratowo.

Ketua Harian LPTQ Kalteng, Prof. Dr. KH Kahiril Anwar didampingi Sekretaris Umum LPTQ Kalteng, HM Yusi Abdhian dan Ketua Panitia, Eka Dyan Satya Hadi menyampaikan beberapa hasil Rakerda LPTQ Kalteng tahun 2024 antara lain yaitu:

 

  1. Kelembagaan
    LPTQ perlu dikelola secara modern, profesional, dan mandiri dengan regulasi yang kuat, seperti Peraturan Presiden dan AD/ART yang telah ditetapkan. Penguatan kelembagaan memerlukan dukungan anggaran dari APBD serta bantuan yang sah. Selain itu, diperlukan kantor sekretariat yang representatif di semua tingkatan, serta peningkatan sinergi antara LPTQ dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama. Penyegaran pengurus dan keterlibatan pejabat terkait juga harus dilakukan, serta pembentukan pengurus LPTQ hingga tingkat kecamatan. Pentingnya tertib administrasi dan pelaksanaan Musda setiap empat tahun sekali serta rapat kerja tahunan juga menjadi sorotan.
  2. Program Kerja:
    Kolaborasi dengan pondok pesantren, lembaga pendidikan, dan pihak swasta diperlukan untuk pembinaan kader-kader potensial dan pelaksanaan MTQH. Program lainnya mencakup pelatihan Dewan Hakim, sosialisasi Gemar Mengaji, serta percepatan pembangunan gedung LPTQ. Pembinaan peserta MTQH harus bersinergi dan berkelanjutan, dengan dukungan fasilitas seperti gedung Quranic Centre LPTQ Kalteng dan distribusi bank soal.
  3. Musabaqah dan Perhakiman:
    Keputusan untuk menyatukan cabang MTQ dan STQ dalam MTQH, yang akan dilaksanakan setiap tahun di kabupaten/kota secara bergiliran, menjadi langkah strategis. Pelatihan Dewan Hakim dan Bimtek E-MTQ juga diusulkan untuk meningkatkan mutu perhakiman. Rekrutmen Dewan Hakim akan dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, serta keterwakilan perempuan.
  4. Penelitian dan Pengembangan:
    Pentingnya meningkatkan literasi Al-Qur’an melalui berbagai jenjang pendidikan, menulis sejarah MTQH di Kalteng, serta mendayagunakan aset MTQH untuk kemaslahatan umat menjadi fokus utama. Penelitian tentang literasi Alquran dan kerjasama dengan berbagai kelembagaan juga diprioritaskan.
  5. Publikasi dan Dokumentasi:
    Penguatan publikasi kegiatan LPTQ melalui media, terutama website, serta dokumentasi dan arsip data kegiatan menjadi prioritas. Pembentukan tim konten kreator untuk mempublikasikan potensi SDM peserta MTQH.
    6. Usaha Dana, Sarana, dan Prasarana:
  6. Optimalisasi bantuan dana dari pemerintah dan penggalian sumber dana lain yang tidak mengikat menjadi langkah penting untuk mendukung operasional LPTQ dan pelaksanaan MTQH. Sarana dan prasarana sekretariat juga perlu dilengkapi, termasuk upaya memperoleh hibah mobil operasional untuk mendukung kinerja LPTQ di semua tingkatan.
  7. Rekomendasi

a. Mendukung program KALTENG MAKIN BERKAH dan mendorong pengesahan regulasi LPTQ menjadi Peraturan Presiden (PERPRES).

b. Pemberian penghargaan bagi peserta MTQH berprestasi seperti hadiah umroh, beasiswa, atau fasilitas pekerjaan. Penghargaan serupa juga diusulkan bagi pembina dan dewan hakim yang berjasa.

c. Menekankan pentingnya pembinaan sinergis dan berkelanjutan oleh LPTQ Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk semua cabang musabaqah, guna meningkatkan kualitas peserta dan penyelenggaraan MTQH.

d. Mendorong komitmen untuk tidak merekrut peserta dari luar Kalimantan Tengah, dengan penerapan sanksi tegas bagi yang melanggar. Proses verifikasi peserta harus dilakukan dengan ketat, termasuk validasi data oleh Dukcapil.

e. Menetapkan prosedur dan ketentuan untuk rekrutmen peserta MTQH antar Kabupaten/Kota, dengan mengedepankan transparansi, koordinasi, dan pembinaan intensif bagi peserta yang direkrut.

f. Menetapkan sanksi bagi peserta yang mendapatkan juara ganda dan aturan bahwa keputusan peserta yang disahkan pada Technical Meeting bersifat final.

g. Mengusulkan pembangunan sekretariat LPTQ di tingkat Kabupaten/Kota dan menyarankan agar LPTQ Kabupaten/Kota turut serta dalam event MTQ/STQH Tingkat Nasional.

h. Merekomendasikan penyelenggaraan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan berkelanjutan, serta kegiatan seminar terkait kajian Al-Qur’an pada momentum MTQH.

i. Menyarankan agar acara seremonial MTQH diselenggarakan secara sederhana.

j. Menekankan pentingnya mengikuti pedoman Musabaqah Al-Qur’an dan Al-Hadits dalam rekrutmen Dewan Hakim.